Kondisi pendidikan inklusif di Indonesia berdasarkan data tahun 2020, terdapat 35.818 sekolah yang menerima siswa berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jumlah terbesar pada jenjang SD yaitu 47,5%. Siswa berkebutuhan khusus yang dilayani di sekolah reguler sejumlah 124.496 siswa, dengan berbagai jenis disabilitas. Jumlah yang terbanyak adalah siswa dengan kesulitan belajar khusus, baru disusul ragam disabilitas lain diantaranya visual impairment, autism, intellectual disabilities, and hearing impairment (Direktorat PMPK, 2021).

Keberadaan guru pendidikan khusus menjadi bagian penting dalam keberhasilan pendidikan inklusif. Merujuk Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pada pasal 171 bahwa bagian dari pendidikan adalah guru pembimbing khusus dengan tugas dan tanggung jawab membimbing, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berkelainan pada satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan/atau satuan pendidikan keagamaan. Dalam Permendikbud No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud No. 46 tahun 2016 tentang penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam lampirannya terdapat kode guru 800 untuk bidang studi sertifikasi Guru Pendidikan Luar Biasa jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK bagi Lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan inklusif.

Perkembangan pendidikan inklusif pada satuan keagamaan menunjukkan perkembangan yang pesat. Namun demikian permasalahan ketersediaan guru Pendidikankhusus sebagaimana yang diamanahkan dalam PP No. 17 tahun 2010 membutuhkankebijakan yang lebih terarah. Pada konteks inilah seminar ini diselenggarakan untukmendiskusikan lebih mendalam tentang peran professional guru pendidikan khusus dalampendidikan inklusif, baik dalam satuan pendidikan umum, kejuruan ataupun keagamaan.

Sampai saat ini di lapangan masih terjadi beberapa permasalahan diantaranya adalahjenjang karir mereka di sekolah reguler, sebagai contoh guru pendidikan khusus di kota pasuruan yang ditempatkan di SD dan SMP penyelenggara inklusif menghadapi kendala dalam Dapodik, Tunjangan Sertifikasi guru dan Penilaian angka kreditnya.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas pada tanggal 26 Agustus 2021 Prodi Pendidikan Luar Biasa mengadakan Seminar Nasional secara Daring dengan langsung mendatangkan Narasumber Dr. H. Yaswardi, M.Si. (selaku Direktur GTK Diksus Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi), Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Pd. (Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama), dan Dr. Subagya, M.Si. (Sekjen Asosiasi Profesi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI).

Acara secara langsung dibuka oleh Dekan FIP Universitas Negeri Malang dan  yang menjadi Moderator adalah Dr.Asep Sunandar, M.Pd selaku Koorprodi S2 Pendidikan Khusus. Peserta  yang ikut pada acara ini kurang lebih 2000 peserta yang tersebar melalui aplikasi Zoom meeting dan Channel Youtube FIP UM.

Acara semakin meriah karena disela-sela seminar ada penampilan Cover Lagu Bahasa Isyarat yang ditampilkan secara live oleh Mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Biasa.

selengkapnya bisa dilihat disini

sertifikat peserta kegiatan bisa diunduh melalui link berikut ini

our sponsor rolex super clone