Berawal dari program wajib belajar bagi anak usia 7-12 tahun termasuk anak luar biasa, maka dibutuhkanlah tenaga pendidik khusus bagi anak-anak penyandang ketunaan. Berkaitan dengan hal tersebut IKIP Malang (sekarang UM) merasa terpanggil untuk menyediakan tenaga pendidik profesional di bidang anak-anak berkebutuhan khusus. Maka pada tahun 1984/1985 IKIP Malang pada tahun tersebut mulai menerima tenaga fungsional dosen berkualifikasi Pendidikan Luar Biasa. Mengingat pada saat itu belum terdapat jurusan/prodi PLB, dosen-dosen tersebut dititipkan pada jurusan kurikulum&teknologi pendidikan. Sambil menunggu proses persetujuan terbentuknya jurusan/prodi PLB FIP IKIP Malang, sejumlah dosen tersebut diberi wewenang untuk membuka program minor bagi mahasiswa FIP.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan pendidikan anak berkelainan atau berkebutuhan khusus, yang ditandai dengan banyaknya pendirian lembaga pendidikan formal maupun non formal untuk memberikan layanan kepada anak berkebutuhan khusus. Implikasi tingginya perhatian masyarakat tersebut, berdampak pada konsekuensi kebutuhan SDM profesional di bidang Pendidikan Luar Biasa juga kian meningkat. Atas dasar itulah, dibuka Program minor Pendidikan Luar Biasa di Fakultas Ilmu Pendidikan 1988).(yang melayani mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki wewenang untuk menyediakan tenaga pendidik dan kependidikan profesional sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Guru dan Dosen, serta peraturan Badan Standar Nasional Profesi, maka mulai tahun akademik 2010/2011 membuka program studi S1 Pendidikan Luar Biasa.


